DEFINISI
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo.
2. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
3. Penerimaan Peserta Didik
Baru yang selanjutnya disingkat dengan PPDB adalah penerimaan peserta didik
baru pada satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah
Menengah
Pertama.
4. Taman Kanak-kanak yang
selanjutnya disingkat dengan TK adalah Taman Kanak-kanak yang
menyelenggarakan PPDB.
5. Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat dengan SD adalah Sekolah Dasar
yang menyelenggarakan PPDB.
6. Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat dengan SMP adalah Sekolah
Menengah Pertama yang menyelenggarakan PPDB.
7. Calon Peserta Didik
Baru yang selanjutnya disebut dengan Calon Peserta Didik adalah
Calon Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan.
8. Satuan
Pendidikan Perbatasan adalah Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP yang selain
melaksanakan PPDB menurut ketentuan Peraturan Walikota ini, oleh karena
lokasinya diperintahkan pula untuk melaksanakan PPDB bagi Calon Peserta Didik
yang berasal dari kabupaten Probolinggo.
9. Sistem
Zonasi adalah sistem PPDB yang berdasarkan pada radius zona terdekat dengan Satuan
Pendidikan.
10. Jalur Reguler
adalah jalur PPDB
dengan menggunakan sistem zonasi.
11. Jalur Prestasi adalah
jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dimiliki calon
peserta didik.
12. Jalur Khusus adalah jalur
PPDB
selain jalur
reguler dan jalur
prestasi.
13. Jalur
Pemenuhan Pagu adalah jalur PPDB yang dilakukan setelah jalur reguler, jalur
prestasi, dan jalur khusus untuk satuan pendidikan yang belum memenuhi pagu.
14. Moda
dalam jaringan (daring) adalah suatu sistem penggunaan teknologi komputer dan
terhubung jaringan internet.
15. Moda
luar jaringan (luring) adalah sebuah kondisi saling terhubung dengan jaringan
dalam cakupan yang terbatas tidak terhubung jaringan internet.
MEKANISME PENDAFTARAN
(1)
Mekanisme PPDB pada SMP dilaksanakan dengan
menggunakan jalur sebagai berikut :
- a. jalur reguler dengan sistem zonasi menggunakan moda dalam jaringan/daring (online);
- b. jalur prestasi dengan menggunakan moda luar jaringan/luring (offline);
- c. jalur khusus dengan menggunakan moda luar jaringan/luring (offline); dan jalur pemenuhan pagu menggunakan moda luar jaringan/luring (offline).