Kamis, 19 April 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 10 Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2018/2019


DEFINISI
1.     Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
3.     Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat dengan PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
4.     Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah Taman Kanak-kanak yang menyelenggarakan PPDB.
5.     Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat dengan SD adalah Sekolah Dasar yang menyelenggarakan PPDB.
6.     Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat dengan SMP adalah Sekolah Menengah Pertama yang menyelenggarakan PPDB.
7.     Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan Calon Peserta Didik adalah Calon Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan.
8.     Satuan Pendidikan Perbatasan adalah Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP yang selain melaksanakan PPDB menurut ketentuan Peraturan Walikota ini, oleh karena lokasinya diperintahkan pula untuk melaksanakan PPDB bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari kabupaten Probolinggo.
9.     Sistem Zonasi adalah sistem PPDB yang berdasarkan pada radius zona terdekat dengan Satuan Pendidikan.
10. Jalur Reguler adalah jalur PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.
11. Jalur Prestasi adalah jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dimiliki calon peserta didik.
12. Jalur Khusus adalah jalur PPDB selain jalur reguler dan jalur prestasi.
13. Jalur Pemenuhan Pagu adalah jalur PPDB yang dilakukan setelah jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur khusus untuk satuan pendidikan yang belum memenuhi pagu.
14. Moda dalam jaringan (daring) adalah suatu sistem penggunaan teknologi komputer dan terhubung jaringan internet.
15. Moda luar jaringan (luring) adalah sebuah kondisi saling terhubung dengan jaringan dalam cakupan yang terbatas tidak terhubung jaringan internet.

MEKANISME PENDAFTARAN
(1)   Mekanisme PPDB pada SMP dilaksanakan dengan menggunakan jalur sebagai berikut :
  1. a.  jalur reguler dengan sistem zonasi menggunakan moda dalam jaringan/daring (online);
  2. b.     jalur prestasi dengan menggunakan moda luar jaringan/luring (offline);
  3. c.      jalur khusus dengan menggunakan moda luar jaringan/luring (offline); dan jalur pemenuhan pagu menggunakan moda luar jaringan/luring (offline).

Selasa, 17 April 2018

Pembelajaran Aritmatika Sosial

Salah satu materi pokok dalam bahasan Aritmatika Sosial adalah  Bunga Tunggal. Pokok bahasan di matematika salah satu tingkat SMP ini membutuhkan kreasi yang unik jika ingin berhasil dalam menyampaikan materinya. sebagai bahan apersepsi dan pengamatan awal, video berikut dappat di sajikan pada awal pembelajaran. lihat di sini!

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 10 Kota Probolinggo Tahun Pelajaran 2018/2019

DEFINISI 1.      Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo. 2.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layana...